Tanah Datar, Sumbar – Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto memberikan pembekalan kepada peserta Retreat Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar terkait peran strategis hukum adat dalam mendukung penerapan hukum negara di tingkat masyarakat.
Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan retreat yang digelar di Kampus IPDN Sumatera Barat, Baso, Kabupaten Agam, dan diikuti 75 wali nagari selama 6–10 April 2026.
|
Baca juga:
Polda Sumbar Pastikan Rekrutmen Polri Bersih
|
Dalam paparannya, Kapolres menegaskan bahwa wali nagari memiliki posisi penting sebagai pemimpin lokal dalam menjaga keseimbangan antara norma adat dan ketentuan hukum nasional.
Menurutnya, penerapan nilai-nilai adat harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Wali nagari harus mampu menjadi penghubung antara hukum adat dan hukum negara agar keduanya berjalan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, ” ujar Nur Ichsan dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, sinergi antara adat dan hukum formal menjadi salah satu kunci menjaga stabilitas keamanan serta menyelesaikan persoalan sosial secara bijak di tingkat nagari.
Selain pemberian materi, kegiatan retreat juga dimanfaatkan para peserta untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai berbagai persoalan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di wilayah masing-masing.
Melalui pembekalan tersebut, para wali nagari diharapkan mampu memperkuat kapasitas kepemimpinan dalam mengelola pemerintahan desa dengan pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antara kearifan lokal dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pemerintahan nagari dalam menjaga ketertiban serta membangun tata kelola masyarakat yang harmonis.
(Berry)

Dina Syafitri